Beranda
   Weblog bung Aswin
   Kliping Berita
   Peraturan
   Bahan_Kuliah
   Dissertation
   Kuliah_Komputer
   Balanced_Scorecard
   Pustaka
   Pilkada_Kukar
   ESQ
   Bea_Siswa
   Dari_Belanda
   Qur'an_Hadist
   04_Profil_Azwar
   03_Profil_Akbar
   05_Profil_Amalia
   06_Profil_Affan
   02_Profil_Ny_Aswin
   Forum Konsultasi
   01_Profil_BUNG_ASWIN
   A r t i k e l
   Galeri Foto
   Isi Buku Tamu
   Lihat Buku Tamu

 

 

 

   


Kliping bung-Aswin.com : Pengacara Desak KPK Klarifikasi Jebakan Penangkapan Mulyana

Pengacara Desak KPK Klarifikasi Jebakan Penangkapan Mulyana
Media Indonesia - 11 April 2005

Pengacara Mulyana W Kusumah, Eggi Sudjana mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi dugaan telah melakukan jebakan dalam penangkapan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W Kusumah pada Jumat (8/4) malam.

"KPK harus menjelaskan soal jebakan penangkapan Mulyana ini, karena kalau tidak bisa menjelaskan, kita akan menuntut balik," kata Eggi kepada wartawan di sebuah kafe di Taman Ismail Marzuki Jakarta, Minggu.

Eggi yang ditunjuk Mulyana sebagai salah satu kuasa hukumnya itu mengatakan, KPK telah melakukan jebakan pada saat penangkapan Mulyana W Kusumah di Hotel Ibis Slipi Jakarta, pada Jumat (8/4) malam.

Ia menjelaskan, Mulayan menghadiri pertemuan di kamar 609 hotel tersebut sekitar pukul 18.30 WIB atas undangan Oriansyah, Ketua Sub Komisi Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Pemeriksaan Pengadaan Kotak Suara KPU.

Ketika tiba di kamar hotel tersebut, katanya, sudah ada uang berceceran di tempat tidur senilai Rp150 juta, dengan rincian Rp50 juta uang tunai dan Rp100 juta lainnya dalam bentuk empat lembar travel cek masing-masing senilai Rp25 juta.

"Belum sempat terjadi pembicaraan, sekitar 25 menit kemudian digerebek oleh tim KPK dengan tuduhan telah melakukan penyuapan dan ada kejanggalan ketika pada saat itu juga Mulyana disodori surat penangkapan KPK lengkap dengan isi tuduhan, termasuk soal tertangkap tangan," katanya.

Eggi menilai surat tersebut sudah dipersiapkan karena tidak mungkin orang yang tertangkap tangan bisa langsung disodori surat penangkapan.

"Ini jelas suatu jebakan," katanya.

Menurut hukum pidana, lanjut Eggi, tidak dibenarkan melakukan penangkapan terhadap seseorang melalui penjebakan kecuali dalam kasus narkoba. Karena itu, KPK dinilainya telah melanggar asas kepatutan dalam hukum acara pidana.

"Karena itu , jika terbukti menjebak, kita bisa menuntut balik KPK dengan tuduhan telah melakukan tindakan tidak menyenangkan," katanya.

Jika KPK ingin menerapkan cara seperti itu, katanya, KPK seharusnya tidak bersikap diskrimnatif tetapi juga melakukannya dalam kasus-kasus korupsi yang lain.

Kejanggalan lainnya, kata Eggi, KPK tidak menangkap Oriansyah jika kasus sebagai orang yang disuap.

Selain itu, Eggi juga mempertanyakan pemeriksaan terhadap Mulyana oleh KPK yang dimulai sejak penangkapan hingga Sabtu (9/4) pukul 05.00 WIB serta pemeriksaan lanjutan pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, Mulyana tidak didampingi pengacara.

Eggi juga menduga adanya konspirasi dari oknum di KPU dengan oknum di KPK.

"Saya kira perlu diselidiki siapa orang KPU dan KPK yang menyuruh itu," katanya.

Dengan adanya "konspirasi" penangkapan terhadap Mulyana itu, Eggi menilai, dugaan telah terjadinya korupsi di KPU semakin kuat dan "kelinci percobaan" dalam kasus itu adalah Mulyana, sedangkan dugaan korupsi lain yang melibatkan anggota KPU lain tidak ditindaklanjuti.

Dalam kesempatan itu, Eggi Sudjana juga mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan surat penangguhan penahanan pada Senin (11/4).

Setelah itu, katanya, pihaknya juga akan mengajukan upaya pra peradilan dalam kasus itu. Sedangkan apabila terbukti KPK telah menjebak kliennya, Eggi selaku kuasa hukum Mulyana akan menuntut KPK dengan tuduhan telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan.

Sedangkan mengenai pertemuan Mulyana dengan anggota BPK pada 3 April di kamar 709 Hotel Ibis Slipi, eggi mengatakan, dirinya tidak mendapat banyak informasi soal itu tetapi pembicaraan yang dilakukan seputar pemeriksaan BPK terhadap pengadaan kotak suara, dimana Mulyana bertindak selaku Ketua Pokja Pengadaan Kotak Suara KPU.

(Ant/Ol-1)

Google
 
Web bung-aswin.com

 


Kliping Berita

Demo Tolak DO, Mahasiswa Unmul Samarinda Diserang Pegawai Rektorat
deticom

17/12/2009

Prof HM Aswin Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Faperta Unikarta
kutaikartanegara.com

21/08/2009

Aswin Non Job
Tribun

2/07/2009

HM Aswin Dilantik Sebagai Rektor Unikarta 2009-2013
KutaiKartanegara.com

19/03/2007

HM Aswin Resmi Jadi Sekkab Definitif
KutaiKartanegara.com

15/09/2008

Bersihkan Citra Pemerintahan,Hapus Friksi-Friksi Antar elit Pejabat
Kaltimpost

15/09/2008

Senin, Aswin Jadi Sekkab
Kaltimpost

13/09/2004

HM Aswin Dilantik As IV dan dipercaya menjadi Plt Sekkab Kukar
Koran Kaltim

20/03/2008

 

:: Copyright © 2005 Bung-Aswin.com ::

login